ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA (APPI)
PT ARYA SUARA MERDEKA
AHU-060757.AH.01.30.Tahun 2022
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT HUKUM:
Brigjen Pol.Mardiaz Kusen.
Brigjen Nugraha
Kombes Pol Riko Sunarko
Kombes Pol Iksan Sinuhaji
Kombes Pol Wahyu tricah yono
Kompol Kadengan
AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,
Prof. Dr.H. Antasari Ma.Mba
Ginda Ansori. SH.MM
Sopyan.SH.MH
H.M.Sayegi Dewa Sena,
Syarif Hidayat,SH
Ali Leonardi SE.SH.MBA MH.
PIMPINAN UMUM :
Chandra Alamsyah
PIMPINAN REDAKSI : Mahyuddin
WAPIMRED:
PENANGGUNG JAWAB MEDIA :
Taupik Safira
Staf Redaksi :
Kurniawan Lie.
Romli Muldan.
Korlip : I,wayan Sujana.SH
Sekretaris : Desiana
Marketing Exsecutive : Sinta Fatmala
Team investigasi Nasional:
1.Pahru Rozi.
2.Rohim.
3.Fatin Tawi.
Redaktur Pelaksana:
Muhamad Yusup.Spd.
Admin/Editor : Agus leo
PERWAKILAN WILAYAH DAN BIRO KABUPATEN KOTA :
Korwil Provinsi Dki Jakarta :
Wakil Korwil:
Kabiro Jakarta Utara :
Korwil Provinsi Banten :
Wakil Korwil:
Korwil Provinsi Lampung: Tardensi Wakil Korwil: Riki Hakiki.
Korwil Provinsi Aceh : Salamuddin
Wakil Korwil:
Kabiro Kabupaten Way Kanan : Amirudin
Wartawan/Wartawati :
1. Meri Usman
2. Eko Palawa
3. Abdi batara
Kabupaten Lampung Utara Kotabumi Kabiro : Harisun
Wartawan/Wartawati :
Darmawan
Kabupaten Lampung Barat Liwa Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Lampung Selatan Kalianda Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Lampung Tengah Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Lampung Timur Sukadana Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Mesuji Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Pesawaran Gedong Tataan Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Pesisir Barat Krui Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Pringsewu Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Tanggamus Kota Agung Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Tulang Bawang Menggala Kabiro : Gusmantori
Wartawan/Wartawati :
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tulang Bawang Tengah Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kota Bandar Lampung Kabiro :
Wartawan/Wartawati :
Kota Metro Kabiro ;
Wartawan/Wartawati :
Korwil Provinsi Sumatera Selatan :
Wartawan/Wartawati :
Korwil Provinsi Sumatera Utara :
Wakorwil :
Kabiro Kota Deli Serdang :
Kabiro Medan Utara :
Kabiro Labu Sel :
Kabiro Asahan : M.Achyar
Kabiro Serdang Begadai :
Kabiro Nias Selatan : Arohati Bago
Wartawan/Wartawati :
Dunan Driver
Korwil Kepulauan Riau :
Kabiro Kampar :
Wartawan/Wartawati :
Wartawan “SUARAMERDEKANUSANTATA.COM” Dibekali KTA dan Surat Tugas. Nama nya Tercantum dalam box redaksi. Dan Bergabung dalam group whatSap redaksi. Jika ada yang mengaku wartawan 1newstvgroup.com tanpa menunjukan id Card dan namanya tidak tercantum di Box redaksi maka itu adalah penipuan, Segera lapor ke pihak berwajib dan atau lapor ke managemen 1newstvgroup.com ” melalui no telpon dan WhatsApp 085384446444. Dan Apa bila melakukan tindakan diluar ketentuan maka ini menjadi tanggung jawab pribadi.
Alamat Kantor : Kantor: Jln Raya Pasar Senen RT/RW : 005/002. Desa/Kel : Negara Ratu. Kec. Sungkai Utara. Kab. Lampung Utara 34563. Provinsi Lampung
Rekening Perusahaan :
BRI 5649 0100 6273 535
Sekretaria nasional: Kantor KOWARI(GEDUNG DEWAN PERS) Jln.Kebon sirih Lt: 3-5 Jakarta pusat
PENGURUS APPI PUSAT DAN DAERAH 2022 – 2027
DEWAN PEMBINA ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA (APPI)
Jendral TNI Andika
Perkasa,SE., MA. M. Sc. M. Phil. Ph.D
Asripilyadi, SE. MM. CHTc. CPSP. CPRW. CBPA. CPS
Mayjend TNI (Purn)Tatang Zaenudin
Komjen Pol(Purn) Istiono
AKBP(Purn) Saproni
Mustofa Hadi Karya(Ketum FWJI)
Lemens Kodongan(Ketum LBH-PERS INDONESIA)
Bastian Tampubolon,SH (MOI)
Agus Dwi Dharmadji, SH
Maman Maulana (Ceo IMN GROUP)
M. Jaya Guntur (Pimred persatuanpewartaindonesia.com)
Divisi hukum:
LBH-Baru Terang Sayap putih
Ketua Dewan pengawas:Prof,Dr.Eggi Sudjana,SH,M.Si ,Dendang Koswara,SH,E.Hermawan,SH,MK.n,D.Muharam Junaedi,SH,R Indra Agustian,SH,
Law Firm:WALDEMARK&PARTNER
Samuel Stefen Waldermark, SH Ricky Simanulang, SH, MH
DEWAN PENASEHAT
Ketua:Ricky E Simanulang, SH. MH
Wakil Ketua:
Samuel Stefen Waldemark, SH
Sekretaris:Dendang Koswara, SH
Anggota:
Armin, S.PD
Vani Basa
Meiman waruwu
DEWAN PERTIMBANGAN
Immanuel Nababan
Liza Giawa
Bambang Gunawan
DEWAN PAKAR
Ketua Umum
Ade Julhaidir
Wakil Ketua:
Syam sumarlin, ST
M. Bashori
M. Roiz
Sekretaris
Anggota
Yerlina Napitupulu
Drg. Feby
Netti Herawati
DEWAN PENGURUS
Ketua :Sorohuku Giawa
Abdul Rahim, SH
Wakil Ketua :
Drs. Akhmad Yusuf
Ketua Bid.Wadah dan Daerah:Zul Efendi
Ketua Bid. Pendidikan dan pelatihan:Sofiansyah
Ketua Bid. Pendataan dan Verifikasi :Furqon Bangun
Ketua Bid. Hukum, Arbitrase, dan Legislasi:Hendra, SH. MH
Ketua Bid. Luar Negeri: Ghazali, SE
Sekretaris :Jesica
Wakil Sekretaris :Tri Agus, SH. MH
Bendahara:Kuraesin Mansur
Wakil Bendahara: Fitriatunnisa, SH
Satuan Pengawas Internal (SPI):Dedem Daelami
Deden Yudaeni
Chandra Alamayah
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Dep. Organisasi:
Dadang. AH
Dep. Kerjasama, dan Pengembangan Usaha:Lala Nugraha
Dep. Pendataan dan Verifikasi:Fahmi Abdul Kodir
Dep. Pendidikan dan Pelatihan:Jhon M Purba
Dep. Hukum dan Arbitrase:
SMT Situmorang, SH
Dep. Tekhnologi dan Informasi:Fery, S. Kom
Dep. Luar Negeri:Roby Andryana, Agus Masela
Dep. Humas:Erwin Hutagaol, SH
Dedek.W
Media Crisis Center:
John Firman
Adriyanto Katili
Direktur Eksekutif
Dita Nuroktafia, SE
ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA (APPI)
Adalah wadah untuk menampung semua team media dan masyarakat umum.
Lahir dengan didasari untuk mempersatukan elemen masyarakat dalam mendapatkan dan memberikan informasi yang akurat dan benar serta memberantas hoaxs yang berkembang dimasyarakat.
APPI kedepan nya akan beralih menjadi Organisasi yang independen setelah semua wilayah terisi. Dari Pusat sampai ke Kabupaten dan tidak tertutup kemungkinan sampai tingkat Kecamatan. PPI memberikan bantuan hukum bagi masyarakat umum.
Visi :Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan info yang benar melalui media yang tergabung dalam INDONESIA MONITORING NEWS GROUP dan media yang tergabung dalam APPI lainnya.
Misi: Menyampaikan informasi lewat media yang akurat .
Email:Persatuan pewartaindonesia@gmail.com
ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA (APPI)
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan perkumpulan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 harus diwujudkan melalui pencerdasan Nasional berdasarkan demokrasi penyampaian pendapat. Kemudian daripada itu sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG PERS NO.40 TH 1998 tentang Pelaksanaan dalam rangka demokrasi penyampaian berita, perlu diberdayakan sebagai bagian integral pengetahuan rakyat yang mempunyai kedudukan, peranan, dan potensi strategis untuk mewujudkan pencerdasan nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan serta berdaya saing sehingga dapat mewujudkan perekonomian yang kuat bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa kemudian pemberdayaan wadah atau Perkumpulan Usaha pencerdasan rakyat secara menyeluruh, dan berkelanjutan melalui pengembangan pemberitaan yang berdaya saing sehingga kesempatan berkumpul, dengan dukungan, pembinaan perlindungan serta pengembangan berita yang seluas luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan dan peran serta potensi usaha penyiaran dan wadah dalam mewujudkan pencerdasan bangsa.Sebuah wadah sangat diperlukan dalam menjalin kebersamaan untuk mencapai kekompakan dalam menyatukan visi dan misi. Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan dan jurnalis menjadi alasan utama dibentuknya sebuah wadah Forum ini.
Perlindungan dan bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh team media menjadi dasar untuk dibentuknya wadah Forum ini,dimana masih sering kita temukan dilapangan kejadian-kejadian yang merugikan team jurnalistik baik atas dasar kesalahan wartawan atau kriminalisasi.
LBH- BARU TERANG SAYAP PUTIH &LBH- ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT(ARM) akan mendampingi dalam hal bantuan hukum.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1 NAMA
Wadah ini bernama ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA disingkat dengan nama APPI yang tergabung dibawah PT INDONESIA MONITORING NEWS
PASAL 2 WAKTU
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia didirikan pada hari Sabtu 18 Juni tahun 2022 dibawah naungan PT Indonesia monitoring news sesuai Akta Pendirian Nomor : 09 Notaris Endang Hermawan, SH., M.Kn
PASAL 3 TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Pusat berkedudukan di Jakarta Republik Indonesia.
BAB II BENTUK PERKUMPULAN
PASAL 4
Forum ini berbentuk Perkumpulan(Wadah)
BAB III
VISI DAN MISI, LANDASAN, MAKSUD TUJUAN, KEGIATAN DAN SIFAT
PASAL 5 VISI DAN MISI
Visi Persatuan Pewarta Indonesia adalah Terwujudnya kerjasama berdaya saing, mandiri, adil dan sejahtera.
Misi Persatuan Pewarta Indonesia adalah :
Memperkuat peran media dalam mencerdaskan Bangsa
Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor, regional, Nasional maupun Internasional dalam percaturan berita global serta memfasilitasi partisipasi pengusaha Media Indonesia dalam kegiatan bersekala Nasional dan Internasional.
Mengakselerasi pengembangan usaha media keseluruh wilayah dalam mendukung ekonomi wilayah yang berdampak positif pada pembagunan Nasional.
Meningkatkan kompetensi, keterampilan dan produktifitas serta memberikan pembinaan, perlindungan, pemberdayaan dan advokasi sehingga terwujud peluang kerja serta penyerapan tenaga kerja yang lebih luas.
PASAL 6 LANDASAN AZAS
Perkumpulan berlandaskan dan berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
PASAL 7 MAKSUD DAN TUJUAN
Menumbuh kembangkan dan mewadahi Pengusaha dan team media dalam rangka pencerdasan Nasional berdasarkan Demokrasi yang berkeadilan.
Melindungi, mengembangkan kemampuan usaha dan meningkatkan kemandirian, kebersamaan, kekeluargaan yang berwawasan lingkungan, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi secara Nasional.
Meningkatkan peranan Pengusaha dan team media dalam Penyebaran berita agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tercipta lapangan kerja sehingga terwujud pemerataan pendapatan dan terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan kemelaratan.
PASAL 8 KEGIATAN-KEGIATAN USAHA
Kegiatan-kegiatan dari perkumpulan ini adalah :
Pembinaan berupa pendidikan, pelatihan dan pendampingan usaha media
Konsultasi bisnis, advokasi hukum umum dan hubungan penyiaran
Fasilitator pembiayaan dan permodalan.
Konsultan perijinan Usaha media.
Konsultan untuk mendapatkan sosialisasi dan sertifikasi.
Konsultan bantuan hukum umum
Konsultan sarana dan prasarana bagi kegiatan usaha media.
Mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat
Hubungan dengan lembaga nasional dibidang pendidikan, pelatihan, ketenagakerjaan dan bantuan hukum
PASAL 9
SIFAT
Perkumpulan bersifat independen dan menjadi tanggungjawab wilayah masing-masing.
BAB VII
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan perkumpulan bersifat perorangan sukarela dan terbuka yang terbatas.
Keanggotaan perkumpulan terdiri dari :
Warga Negara Republik Indonesia yang sudah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun sehat rokhani.
Seluruh pengusaha dan team media serta Advocate yang memiliki usaha produktif baik perseorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria
Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 11
Keanggotaan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia terdiri dari :
Anggota biasa(Team Media).
Anggota Luar Biasa.(Advocate/Pengacara)
Anggota Kehormatan(Tokoh Media&Hukum,Jurnalis warga)
Keanggotaan yang telah mengisi formulir sebagai anggota di Sekretariat baik di Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, APPI dengan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
PASAL 12
Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN PERKUMPULAN
PASAL 13
STRUKTUR PERKUMPULAN
Susunan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) terdiri :
Tingkat Pusat : a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pakar
d. Dewan Pengawas
Tingkat Propinsi : a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pakar
d. Dewan Pimpinan Daerah
Tingkat Kabupaten/Kota : a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pimpinan
PASAL 14
Dewan Pembina terdiri dari Pemerintah, Pemerintah daerah dan Instansi serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan Usaha Media dan bantuan hukum
PASAL 15
Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap pembinaan dan pengembangan usaha media dan bantuan hukum.
PASAL 16
Dewan Pakar terdiri dari cendikiawan, praktisi dan tokoh usaha Media dan bantuan hukum dan serta masyarakat yang mengerti dan memahami tentang permediaan dan bantuan hukum Nasional maupun Daerah.
PASAL 17
Dewan Pengawas :
Pengawas merupakan badan yang menetapkan serta mengawasi jalannya pelaksanaan kebijakan-kebijakan dari keputusan rapat musyawarah nasional (MUNAS).
Sistem pemilihan pengawas dalam rapat MUNAS musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun satu periode masa bakti.
Pengawas sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari seorang Ketua dan lainnya sebagai anggota.
Dalam menjalankan hak dan wewenang Dewan Pengawas mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawas kepada rapat MUNAS.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan segala kegiatan-kegiatan perkumpulan.
Mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada rapat MUNAS.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.
PASAL 18
PENGURUS HARIAN
Pengurus Harian adalah pelaksana kegiatan sehari-hari dalam perkumpulan. Ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.
BAB VI.
PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
PASAL 19
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat adalah badan eksekutif tertinggi dari Forum dalam rangka operasional perkumpulani untuk tingkat Pusat.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
Seorang Ketua Umum.
Sedikitnya 3 (tiga) orang Ketua.
Seorang Sekretaris Jenderal.
Sedikitnya 2 (dua) orang wakil Sekretaris Jenderal.
Seorang Bendahara Umum.
Sedikitnya 1 (satu) orang wakil Bendahara.
Sedikitnya 5 (lima) Kepala Bidang
PASAL 20
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan eksekutif tertinggi dari Forum di tingkat Provinsi.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :
Seorang Ketua
Sedikitnya 1 (satu) orang Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris
Sedikitnya 1 orang wakil sekretaris
Seorang Bendahara.
Sedikitnya 1 orang wakil Bendahara
Sedikitnya 5 Kepala Biro
PASAL 21
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Eksekutif tertinggi Organisasi di Tingkat Kabupaten dan/atau Kota.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
Seorang Ketua
Sedikitnya 1 (satu) orang Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris
Sedikitnya 1 orang wakil sekretaris
Seorang Bendahara.
Sedikitnya 1 orang wakil Bendahara
Sedikitnya 5 Kepala Bagian.
PASAL 22
Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk lembaga – lembaga teknis dalam menunjang kegiatan PPI untuk kemajuan forum.
PASAL 23
Masa Jabatan dari semua Kepengurusan adalah 5 (lima) tahun baik Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
PASAL 24
Rapat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
MUNAS, RAPIMNAS, RAKERNAS, PLENO DAN RAPAT – RAPAT BIDANG
PASAL 25
Rapat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :
MUSDA, RAPIMDA, RAKERDA, DAN RAPAT – RAPAT BIRO
PASAL 26
Rapat Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
MUSCAB, RAPIMCAB, RAKERCAB, DAN RAPAT – RAPAT BIDANG
BAB VIII
KEKAYAAN DAN SUMBER KEUANGAN
PASAL 31
Perkumpulan memiliki kekayaan awal berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sumber keuangan perkumpulan diperoleh dari :
Iuran dan sumbangan anggota yang besarnya ditentukan dalam rapat MUNAS.
Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak-pihak lain.
Sumbangan dari Pemerintah.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pengelolaan serta penggunaan harta perkumpulan menjadi wewenang dan tanggung jawab pengurus sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing dan dipertangung jawabkan pada rapat MUNAS.
HaL-hal yang menyangkut besaran nilai prosedur dan tatacara pengelolaan dan penggunaan harta kekayaan dan perkumpulan diatur lebih lanjut di adalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 32
Anggaran Rumah Tangga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang memuat ketentuan atau aturan yang bersifat operasional, dan hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini.
PASAL 33
Setiap keputusan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dapat diubah, ditambah dan dihapus dan harus dimusyawarahkan, terlebih dahulu melalui rapat Musyawarah Nasional (MUNAS).
Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah diitambah satu dari jumlah suara yang sah pada saat pemungutan suara dilakukan.
BAB X
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
PASAL 34
Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan dengan rapat Musyawarah Nasional (Munas) dengan ketentuan sebagai berikut :
Musyawarah Nasional tersebut dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurang 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang syah pada waktu pemungutan suara dilakukan.
Undangan rapat Musywarah Nasional (Munas) harus disampaikan dengan pos tercatat atau elektronik-mail kepada seluruh peserta Munas sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu hari kalender sebelum waktu penyelenggaraan.
Rapat Musyarawah Nasional (Munas) yang memutuskan pembubaran perkumpulan harus menentapkan ketentuan tentang likuidas harta kekayaan perkumpulan.
BAB XI
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
PASAL 35
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan perkumpulan ini.
Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan perkumpulan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) dan ayat 2(dua), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perkumpulan yang bubar.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan penjelasan Anggaran Dasar lebih rinci dimuat dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan penjelasan Anggaran Dasar.
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 37
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Anggaran Dasar ini.
Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI)disyahkan dan ditetapkan dalam rapat-rapat oleh tim penyusun dan perumus Anggaran Dasar dan berlaku sejak ditetapkan.
Tim Penyusun dan Perumus Anggaran Dasar Rumah Tangga PPI
Riki E Simatupang,SH
Agus Dwi Dharmaji,SH
Drg.Feby
Aspriliady,SE
Akhmad Fathoni,SH
Drs.Akhmad Yusuf
Armin Salawasna,SIP
M.Vani Basa
Liza Giawa
Dewan pimpinan Persatuan pewarta Indonesia
Sekjend ketua umum
Bastian Tampubolon, SH Ade Julhaidir