Naik ke Tingkat Penyidikan, PTPN II Laporkan Rokani dkk ke Polda Sumut Kasus Pidana Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Deliserdang 1newstvgroup.com-PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) melalui Kepala Bagian Hukum,Ganda W,iatmaja telah melaporkan Rokani dkk ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUH Pidana jo pasal 266 KUH Pidana dalam perkara perdata No 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara lahan Afdeling III,Kebun Tanjung Garbus PTPN II,Jumat (22/04/2022). Dugaan pemalsuan/penggunaan surat palsu yang di lakukan Rokani dkk terkait surat klaim Afdeling III Penara berupa SKTL (Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang) yang di terbitkan tanggal 20 Desember 1953 juga data indentitas para Penggugat. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi,ahli dan pengumpulan bukti-bukti,maka saat ini penyidik Polda Sumut telah meningkatkan status perkara laporan PTPN II ini tersebut ke tahap penyidikan,tidak lama lagi di harapkan akan segera di tetapkan tersangka. Lahan Afdeling III Penara,Kebun Tanjung Garbus,Kecamatan Tanjung Morawa seluas 533 hektare sejak di lakukan nasionalisasi tahun 1958 di kuasai dan kelola oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) hingga saat ini di kelola PTPN II dengan alas HGU yang telah di lakukan perpanjangan terakhir sesuai SK HGU Nomor : 62/Penara tanggal 20 Juni 2003. ” Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum,di antaranya mengajukan PK (Peninjauan Kembali), sesuai surat permohonan nomor :4/2022 tanggal 16 Maret 2022,karena adanya sejumlah kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung RI, ” jelas Penasehat Hukum PTPN II Hasrul Benny Harahap dalam relis yang di kirimkan Humas PTPN II ke jurnalis media ini,pada hari Rabu kemarin (21/04/2022)DI DALANGI MAFIA TANAH ITU TERSEBUT.!!!. Kuatnya upaya pihak luar untuk menguasai lahan HGU seluas 464 hektare itu di duga di dalangi sejumlah oknum mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara sebab posisi lahan tersebut sangat strategis sebagai daerah pengembangan kawasan Bandara Kuala Namu,Padahal,di areal ini tersebut sudah di tanami kelapa sawit. ” Kita punya data lengkap secara hukum bahwa lahan ini tersebut HGU aktif,makanya kita heran bagaimana bisa keluar putusan yang memenangkan mereka di atas lahan HGU,” tambah Humas PTPN II lagi. (Tumpal)

 

Artikel yang Direkomendasikan

Comment

error: Content is protected !!