Asahan 1newstvgroup.com- Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge terkesan sangat sepele dengan Organisasi Pers dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) untuk wilayah kerja Kabupaten Asahan, hal tersebut dipaparkan oleh Supri Agus selaku ketua DPC AWDI Asahan, pada hari Senin (25/04/2022) di sekretariat DPC AWDI Asahan jalan Rimbas nomor 217 Kelurahan Sidodadi, Kisaran Timur.
Menurut Supri Agus, sebelumnya pihak kami sudah melakukan melakukan koordinasi dengan Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge yang diterima oleh oleh Willy Lumbangaol sebagai Humasnya pada tanggal 12 Januari 2022 sehubungan adanya pengaduan korban PHK atas nama Rawat Napitu yang datang ke sekretariat DPC AWDI Asahan untuk menyerahkan surat kuasa yang ditandatangani oleh korban PHK Rawat Napitu tertanggal 12 Januari 2022, dimana dalam surat Kuasa tersebut di jelaskan permintaan dari Rawat Napitu, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan yang di pekerjakan sebagai Satpam di PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, yang diduga diberhentikan sepihak oleh Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, sehingga Rawat Napitu melalui surat kuasanya yang ditandatangani diatas matre Rp 6000 meminta kepada tim DPC AWDI Asahan untuk mempertanyakan hal pesangon dari Perusahaan yang belum diberikan kepada Rawat Napitu,” ucap Supri Agus.
“Sebelum di PHK klien kami Rawat Napitu yang bekerja sebagai Satpam dan menurut pengakuan Klien kami jika Klien kami ada selisih paham dengan pimpinan kerjanya (Danton) , dan dari selisih paham mereka klien kami Rawat Napitu sempat emosi dan memukul Dantonnya, namun permasalahan klien kami sampai ke Polsek Bandar Pasir Mandoge, bahkan klien kami sempat menginap satu malam di Polsek Bandar Pasir Mandoge, selanjutnya ditempuh jalur perdamaian oleh kedua belah pihak, namun sangat disayangkan setelah masalah selisih paham yang sudah selesai dengan jalur perdamaian di Polsek Bandar Pasir Mandoge, Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge malah mengeluarkan surat PHK dengan alasan jika klien kami sudah melawan kepada pimpinan kerjanya, ini konyol ceritanya, mengingat pengadilan tertinggi di Indonesia adalah perdamaian, sehingga Kasus apapun itu jika sudah ditempuh jalur perdamaian maka tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun, mengingat perdamaian kan disetujui dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah dan mufakat,” ucap Supri Agus.
Lanjut keterangan Supri Agus, tertanggal 12 Januari 2022 tim kami mencoba melakukan koordinasi dengan Manajemen sehubungan mempertanyakan tuntutan pesangon dari Perusahaan yang belum diberikan kepada klien kami, saat itu melalui Willy Lumbangaol selaku Humasnya kami mendapatkan jawaban jika permohonan kami akan di sampaikan ke pimpinan dan kami sebagai penerima kuasa diminta untuk bersabar, namun setelah hampir 3 bulan lamanya kami sebagai penerima Kuasa atasnama Rawat Napitu hanya bisa menerima jawaban “sabar sedang dalam pengajuan” selalu itu saja jawaban yang kami terima dari Pihak PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge Melalui Humasnya.
Selanjutnya karena desakan dari DPP AWDI agar kami segera mempertanyakan hal tuntutan klien kami melalui surat supaya bisa mendapatkan jawaban tertulis juga, maka tertanggal 06 April 2022 kami dari DPC AWDI Asahan melayangkan surat ke PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge untuk mempertanyakan hal tuntutan klien kami, dan dalam surat kami yang kami tujukan ke Manajer PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge meminta agar pihak Manajemen bisa membalas surat kami bisa atau tidaknya dikabulkan tuntutan klien kami supaya juga dituangkan dalam surat balasannya, dan tertanggal 19 April 2022 melalui pesan WhatsApp saya mencoba menanyakan ke Willy Lumbangaol selaku Humas apakah surat balasan untuk kami sudah bisa di ambil, Willy Lumbangaol menjawab “Bg jadi untuk hal ini kita buat pertemuan Bipartit aja bang, Atau nanti ku telpon abang, biar ku jelaskan bang, soalnya kami ada audit 3 hari ini,” jawab Willy Lumbangaol pada tanggal 19 April 2022, namun sampai dengan saat inimah.(m.achyar)
Comment