Diduga Tidak Sesuai RAB, Warga Mintak Bangunan Ruko Di Jalan Pematang Pasir Dekat Alfaka 8 Wajib Ditindak

Medan 1newstvgroup.com- Petugas Satpol PP Kota Medan Diminta Menertibkan Bangunan Rumah Toko ( Ruko ) yang banyak berdiri tanpa izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Tidak sesuai dengan RAB di seputaran Jalan Pematang pasir Kelurahan Tanjung mulia hilir kecamatan Medan Deli dekat mesjid dan dekat alfaka 8 diharapkan penertibannya ini dilakukan tanpa pandang bulu.

Jika ingin menegakkan aturan, maka seharusnya semua yang tidak memiliki IMB dan tidak sesuai RAB diperlakukan sama. Begitu juga banyak bangunan ruko yang bermasalah di Jalan pematang pasir ini juga disikat habis untuk menegakan peraturan tersebut, ” papar AN (45), warga Jalan pematang pasir Medan kepada wartawan, Senin 18/04/2022.

Pantauan Awak Media dilapangan, Anehnya pembangunan yang berlokasi di jalan pematang pasir, kelurahan tanjung mulia hilir, kecamatan medan deli tepat nya dekat alfaka 8 tersebut bertuliskan SIMB hanya untuk 4 unit rumah saja namun faktanya di lapangan, senin 18/04/2022, jumlah bangunan yang tengah di kerjakan tak hanya 4 namun bertambah 8 unit lagi sehingga total 12 unit.

Temuan ini cukup merugikan negara apabila tidak ditindak lanjuti, karena anggaran 8 bangunan tersebut jika benar tidak urus SIMB akan dimanfaatkan oknum-oknum nakal, dan berpotensi disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, atau tak sesuai tata kelola kota yang sudah diizinkan melalui SIMB.

Masyarakat berinisial AN , Dia sangat heran melihat keberanian pengembang maupun pemilik bangunan ruko tidak sesuai RAB dan menyalahi aturan. Di TKP bangunan tidak sesuai dengan RAB dan IMB dan mendapatkan pengawasan ketat dari pemuda setempat, ucapnya.

Tidak di Jalan Pematang pasir kelurahan Tanjung mulia hilir aja. Ruko juga sudah berdiri bangunan rumah toko tidak sesuai RAB, Di kawasan padat penduduk itu bangunan tersebut.

Camat Medan Deli Ferry Suheri saat dikonfirmasi Melalui Telepon Celuler / WA mengaku sudah memberikan surat peringatan Dan kami sudah laporkan ke Perkim dan Satpol PP, dan kepada pengembang yang membangun Ruko yang tidak sesuai dengan RAB di Jalan Pematang Pasir kelurahan tanjung mulia hilir pas dekat mesjid alfaka delapan.

“Semua masyarakat harus menaati aturan yang ada. Jadi bangunan Jalan pematang pasir kelurahan tanjung mulia hilir tidak sesuai RAB dan Tanpa SIMB itu bakal ditertibkan,” tandasnya. (TIM)

Artikel yang Direkomendasikan

Comment

error: Content is protected !!