Lubai Ulu Muara Enim.Inewstvgroup.com– Kelompok Tani didesa Karang Agung Menuturkan Kepada Media ini Bahwa Ppl nya belum pernah memberikan sosialisasi masalah pupuk subsidi didesa mereka. Dan Mengatakan Dari beberapa kelompok tani tidak pernah menyusun RDKK sudah beberapa tahun ini.
Diduga kuat kalau Masuk nya pupuk subsidi didesa karang agung lubai dan desa lain nya ,sudah diatur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang Menyebabkan Tinggi nya harga Pupuk Subsi dikecamatan lubai ulu. Mencapai Rp 140 ribu sampai dengan 150 ribu jenis Orea. Dan Rp 180 Ribu NPK . sampai kepetani.
Hal ini Jelas Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Lebih disayangkan lagi kiyos resmi yang bertanggung jawab di kecamatan lubai ulu menjual diatas harga HET.
Marno selaku kelompok tani menuturkan.
” Saya Pernah membeli ditahun 2021 sebanyak 7500 kg Secara pribadi dengan harga 135000/Sak orea. Jadi saya jual lebih tinggi lagi tutur nya.
Diduga Kuat kiyos resmi yang diakuwi oleh pemilik bernama Erwin
Yang berdomisili di prabu mulih sudah melanggar perjanjian di SPJB. (Surat perjanjian jual beli) Antara distribitor dan Kiyos penyaluar
Beberapa tokoh masyarakat dan Petani,anggota kelompok tani berharap agar pihak penegak hukum dapat mengambil langkah langkah hukum.
Karna ini jelas sudah mempersulit para petani ujar kelompok tani dan tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya.
(Tim Media)
Comment