Sat Narkoba Polres Nias Selatan Berhasil Ringkus Kurir Ganja.

Nias 1newstvgroup.com-Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan., S.I.K., S.H., M.M,. Menggelar press release di ringkusnya Kurir Narkoba jenis Ganja di halaman apel Mako Polres Nias Selatan Senin 28 Maret 2020. Dalam paparannya Kapolres Nias Selatan yang turut di dampingi kasat Narkoba AKP reinhard Sianipar dan PJU Polres Nias Selatan. Kepada awak media Kapolres Nisel melalui kasat Narkoba Reinhard Sianipar terkait pelaku kurir Ganja yang berhasil di ringkus oleh tim opsnal Polres Nisel ada 2 orang dan di tempat yang berbeda. Bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang diterima oleh personil dan di tindak lanjuti dengan membekuk seorang tersangka inisial BT (28) als Boy di daerah istana rakyat jln. Saonigeho km. 3 kec. Teluk dalam kabupaten Nias Selatan. Dari BT als Boy di lakukan penggeledahan dan di dapati 1 Bks plastik asoy warna hitam yang di duga berisikan daun ganja kering yang berada di dalam jok sp. Motor Pelaku. Lanjut reinhard pengakuan BT als Boy di dapat bahwa barang haram tersebut berasal dari rekannya inisial MH. Lanjut personil bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Benar saja seorang yang di duga pelaku dengan ciri ciri yang sudah di ketahui sedang menunggu dan duduk dekat bengkel tak jauh dari TKP pertama temannya BT als Boy di ciduk. Tanpa perlawanan MH ( 33 ) als Ama Ucok di ringkus. Dari kedua tersangka di dapati barang bukti berupa : 1 Bks plastik asoy warna hitam berisikan daun ganja kering di balut kertas karton, 1 unit HP android merk Oppo A3S warna hitam, 1 unit sp motor merk Honda Vario warna plat nopol BB 2345 WB dan satu lembar uang tunai Rp. 1.0000 ( sepuluh ribu rupiah ),. Selanjutnya kedua tersangka di jebloskan ke dalam penjara dan di kenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara. Tutur reinhard menutup press release.

Res

Artikel yang Direkomendasikan

Comment

error: Content is protected !!