Pesawaran (Lampung) 1newstvgroup.com– Pengurus dan anggota LSM GMBI Distrik Pesawaran menginginkan adanya perubahan kepengurusan untuk tetap berjalannya organisasi setelah Abdul Manaf dan Zaidan menyandang status tersangka.
Dikatakan Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesawaran Sahrudin, dengan telah ditetapkannya Abdul Manaf dan Zaidan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, pengancaman dan provokasi terhadap pers oleh Polres Pesawaran, pihaknya akan segera melakukan perubahan struktur kepengurusan, yang saat ini masih menunggu keputusan.
“Setelah Abdul Manaf dan Zaidan ditetapkan sebagai tersangka, tetap harus ada perombakan pengurus, kami masih menunggu instruksi dari Wilter GMBI Lampung, dan dari GMBI Pusat,” kata Sahrudin melalui pesan WhatsApp, Sabtu 26 Maret 2022.
Dijelaskannya, pengurus dan anggota GMBI Distrik Pesawaran berharap apa yang menjadi aspirasi ini bisa segera terwujud demi nama baik organisasi sesuai harapan seluruh anggota.
“Sesuai keinginan hampir seluruh anggota GMBI Pesawaran, adanya perubahan pengurus dan penggantian ketua demi nama baik dan majunya GMBI juga profesional. Dan menjadi organisasi yang besar sesuai harapan semua anggota,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan kasus yang menjerat Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan tidak merusak hubungan baik antara LSM GMBI dengan pers yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Saya berharap dengan kejadian ini tidak merusak hubungan GMBI dengan kawan-kawan wartawan di Pesawaran, wartawan dengan LSM harus bersatu kedepannya. Dan intinya anggota GMBI Pesawaran tidak mau lagi Abdul Manaf jadi ketua,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Satreskrim Polres Pesawaran No: S.Tap/46/III/2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022.
(* /tejo)
Comment