JAKARTA, INEWSTVGROUP.COM- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12 permasalahan dengan jumlah rekomendasi sebanyak 34 butir rekomendasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu atas Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor IKNB Tahun 2019 sampai dengan 2021 pada OJK, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Kantor Pusat BPK, pada Jumat (18/2).
“Beberapa permasalahan dan rekomendasi tersebut yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah terdapat beberapa pengaturan bidang IKNB yang belum lengkap dan menimbulkan ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen,” jelas Anggota II BPK.
Selain permasalahan tersebut, ditemukan pula kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan, dan OJK belum memiliki mekanisme internal yang terintegrasi dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen sesuai ketentuan.
Terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada OJK agar:
- Menetapkan peraturan terkait dengan hal-hal yang belum diatur dan/atau diamanatkan oleh peraturan di atasnya dan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk memperjelas kewenangan dalam rangka penetapan pengaturan pengawasan prudensial PT TASPEN, serta memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB supaya mengusulkan Tata Naskah Dinas OJK untuk mengatur substansi surat yang bersifat mengatur pinjaman online dan menyusun pengaturan pengawasan prudensial atas PT ASABRI dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta selanjutnya ditetapkan sesuai dengan PDK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan di OJK.
- Memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.
- Memerintahkan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk menyempurnakan struktur organisasi yang terkait dengan penanganan pengaduan sampai dengan tindak lanjut penyelesaiannya terhadap seluruh sektor jasa keuangan, sehingga fungsi perlindungan konsumen dapat dilaksanakan secara efektif
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan ini, maka BPK menyimpulkan bahwa, kecuali atas permasalahan di atas, maka pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB pada pelaku usaha jasa keuangan perasuransian dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tahun 2019 sampai dengan 2021 yang menjadi uji petik pemeriksaan ini, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria pemeriksaan, dalam semua hal yang material,” tegas Anggota II BPK.
Anggota II BPK mengingatkan bahwa berdasarkan kondisi dan permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan ini, maka OJK masih perlu mengevaluasi kembali seluruh ketentuan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor IKNB, termasuk pengelolaan dokumentasi pengawasan berbasis risiko. Berdasarkan hal tersebut, maka OJK perlu mengintensifkan peran Audit Internal dan Manajemen Risiko, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, khususnya sektor IKNB.
Turut hadir menyaksikan kegiatan ini antara lain Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, Auditor Utama Keuangan Negara II, Laode Nusriadi, para Deputi Komisioner dan pejabat di lingkungan OJK dan para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II.
(Red™)
Comment