Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Sidang kan perkara Tindak Pidana Kehutanan

Waykanan Inewstvgroup.com– Pengadilan Negeri Blambangan Umpu sidangkan perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa An. Teguh Bin Marto Tinoyo Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib

“Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pihak PT.PML dan PT. INHUTANI.

Terdakwa Teguh Bin Marto Tinoyo dituduh melakukan penebangan hutan di wilayah Register 42 yang dikelola oleh PT.PML dan PT. INHUTANI tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

“Jaksa Penuntut Umum DAVID HALOMOAN M.SH.MH dan SYECH JULIAN,SH mengatakan Kepada Media ini. Terdakwa Teguh Bin Marto Tinoyo didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu dengan Pasal Kesatu pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan.

Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP atau Ketiga pasal 82 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf c UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP atau Keempat pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Masih kata Jaksa Penuntut Umun DAVID HALOMOAN M.SH.MH hari ini  agenda nya mendengar kan Keterangan saksi. Lima Orang.
Ada tiga saksi yang hadir.dan tidak hadir dua Orang.” Saudara Helmi dan Kalbadi . Persidangan berjalan lancar dengan tetap mematuhi Pertokol Kesehatan.Tutup nya.
(Red™)

Artikel yang Direkomendasikan

Comment

error: Content is protected !!