BPK DAN SEMANGAT PENCALONAN EXTERNAL AUDITOR DALAM SATU WAKTU – ILO DAN WIPO

JENEWA, INEWSTVGROUP.COM Awal tahun 2022 menjadi tahun yang menantang dengan dibukanya lowongan external auditor pada dua lembaga PBB yaitu International Labour Organization (ILO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). ILO membuka lowongan posisi external auditor periode 2024-2027 dan WIPO untuk external auditor periode 2024-2029. Berkompetisi dengan SAI negara lain dan dalam rangka meningkatkan kiprah Badan Pmeriksa Keuangan (BPK) di dunia internasional, BPK percaya diri untuk mengikuti pencalonan pada lowongan tersebut.

 

Langkah serius BPK untuk mendapatkan posisi external auditor pada dua lembaga tersebut dibuktikan dengan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Untuk pencalonan sebagai external auditor ILO, BPK telah menyerahkan Expression of Interest (EOI) kepada Kemlu untuk disampaikan kepada ILO sebagai pengajuan resmi nominasi Pemerintah Indonesia untuk posisi external auditor ILO.

Dalam pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Swiss, Febrian Alphyanto Ruddyard, yang dilaksanakan di Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di Jenewa, Swiss, pada 7 Maret 2022, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dan Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, kembali menyampaikan intensi BPK untuk mengikuti pencalonan sebagai external auditor pada ILO dan WIPO. Selain membahas informasi terkait lowongan external auditor, BPK dan PTRI Jenewa membahas strategi untuk pencalonan external auditor tersebut. Koordinasi langsung dengan PTRI Jenewa sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi yang cepat dan akurat.

Proses seleksi posisi external auditor pada ILO dan WIPO berdasarkan proposal utama kandidat akan menjadi pertimbangan utama seleksi. Proposal tersebut akan diseleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk secara khusus (ad-hoc committee). Kriteria seleksi posisi external auditor pada kedua lembaga tersebut antara lain independensi, kualifikasi SDM, program pelatihan bagi staff, pengalaman audit modern dan internasional, pendekatan dan strategi audit, usulan laporan audit, serta biaya audit yang kompetitif. Secara garis besar, kandidat akan mengikuti tahapan seleksi diantaranya pendaftaran, pengumpulan proposal, seleksi proposal oleh panitia seleksi, presentasi proposal apabila masuk ke dalam shortlisted candidates, dan penunjukan external auditor terpilih. Batas waktu penyampaian proposal untuk pencalonan external auditor kedua lembaga tersebut adalah pada akhir Juni 2022.

Meskipun terbilang mirip, namun terdapat perbedaan pada susunan panitia seleksi (Selection Panel). Di ILO, Selection Panel terdiri dari perwakilan empat negara anggota yang terbagi atas dua perwakilan dari kelompok pekerja dan dua perwakilan dari kelompok pemberi kerja. Sedangkan di WIPO, Selection Panel terdiri dari 7 negara anggota yang merupakan perwakilan dari masing-masing regional yaitu Central Asian, Caucasian and Eastern European Countries (CACEEC); Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC); Group of Central European and Baltic States (CEBS); Group of ChinaAfrican GroupAsia Pacific Group; dan Group B.

Dengan terbukanya kesempatan ini dan mengingat pengalaman BPK sebagai external auditor International Atomic Energy Agency (IAEA), International Maritim Organizaton (IMO) dan Vice Chair of UN Panel of External Auditor, BPK berharap dapat mengembangkan dan memperluas pengalaman pemeriksaan internasional di berbagai Organisasi Internasional. Sedangkan manfaat penting bagi Indonesia sebagai anggota pada ILO dan WIPO, melalui pencalonan sebagai pemeriksa Internasional merupakan salah satu wujud pemanfaatan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional tersebut. (Red)

Artikel yang Direkomendasikan

Comment

error: Content is protected !!