JAKARTA, INEWSTVGROUP.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) yang dimohonkan oleh Ricki Martin Sidauruk. Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 9/PUU-XX/2022 digelar di MK pada Kamis (10/3/2022) secara daring.
Ketua MK Anwar Usman menyebutkan Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara ini. Kemudian pada 23 Februari 2022 Mahkamah kembali menggelar sidang dengan agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon.
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, Pemohon tidak memperbaiki permohonan Pemohon. Selain itu, sambung Anwar Usman, Pemohon juga menyatakan menarik kembali permohonan.
Terhadap permohonan penarikan kembali perkara tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali tersebut beralasan hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; Menyatakan Permohonan Nomor 9/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 9/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” tegas Anwar Usman.
Sebagai informasi, Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ricki Martin Sidauruk. Ricki mempersoalkan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan RI untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ricki mendalilkan ketentuan yang mengatur kewenangan Kejaksaan mengajukan PK tidak hanya bertentangan dengan hak konstitusionalnya untuk memperoleh penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam kerangka konseptual negara hukum Republik Indonesia.
Menurut Ricki, aturan mengenai kewenangan Kejaksaan RI untuk mengajukan PK mengesampingkan Putusan MK yang bersifat mengikat secara umum. Untuk itu, Ricki dalam petitumnya memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(Red™)
Comment