Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restorasi Terhadap ARM Yang Terpaksa Melakukan Pencurian Uang Untuk Pengobatan Ibunya

SABANG INEWSTVGROUP.COM– Kejaksaan Negeri Sabang (Kejari) Sabang bekerja dengan hati nurani atas kasus yang dengan sangat terpaksa pencurian yang dilakukan oleh ARM, untuk kebutuhan beli obat bagi kesembuhan ibunya yang sedang sakit jantung. Dimana, Kejari Sabang kepada pelaku ARM menerapkan keadilan restoratif dalam rangka menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Choirun Parapat, SH, MH, dalam rilis persnya menyebutkan bahwa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekira Pukul 7.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH. MH bersama para Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP melalui sarana zoom meeting.

Ekspose tersebut dilaksanakan via zoom meeting yang dipimpin langsung JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadhil Zumhana, SH. MH, dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH, dan Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin,SH. MH.

Tersangka ARM bin Rusli adalah seorang tenaga harian lepas pada Dinas Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung, serta menjalani rawat jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan. Keadaan tersebut memaksa tersangka ARM mencuri, yaitu mencuri 1 (satu) unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya pada 8 Agustus 2021, lalu mesin tersebut kemudian dijual tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai + 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara bertahap, dimana uang tersebut tersangka rencananya akan pergunakan untuk membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit., terang Choirun Parapat, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang, telah melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan korban, akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka, sebab setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Perbuatan ini ia lakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa tiduran dirumah, sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, disamping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban., jelas Kajari Sabang.

Lebih lanjut dikatakan, melalui zoom meeting tersebut, setelah dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH, dengan mempertimbangkan alasan-alasan pengajuan restorative justice sebagaimana diterangkan di atas, dan berdasarkan PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka JAMPIDUM akhirnya menyetujui restorative justice tersebut.

Dalam tanggapannya, JAMPIDUM Kejaksaan Agung R.I menitipkan pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar melaksanakan restorative justice dengan professional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan yang telah digariskan, khususnya PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta menghindari praktek-praktek tercela dalam melaksanakan tugas., tutupnya. (Red)

Artikel yang Direkomendasikan

Comment

error: Content is protected !!