Bogor Inewstvgroup.com– Presiden Joko “Jokowi” Widodo Senin (07/03) menerima Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini kami panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 menghadap Presiden untuk melaporkan hasil seleksi dan 21 calon,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga memimpin rapat tersebut. panitia seleksi.
Adapun daftar nama ke-21 calon tersebut adalah sebagai berikut:
A. Calon Ketua Dewan Komisaris merangkap anggota:
Mahendra Siregar;
Darwin Cyril Noerhadi; dan
Iskandar Simorangkir.
B. Calon Wakil Ketua merangkap anggota dan Ketua Komite Etik:
Mirza Adityaswara;
Marwanto; dan
Mohammad Fauzi Maulana Ichsan.
C. Calon Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan merangkap anggota:
Dian Ediana Rae;
Agusman; dan
Ogi Prastomiyono.
D. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
Hoesen;
Inarno Djajadi; dan
Dodi Zulverdi.
E. Calon Kepala Eksekutif Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
Pantro Pander Silitonga;
Iwan Pasila; dan
Adi Budiarso.
F. Calon Ketua Badan Pemeriksa merangkap anggota:
Hidayat Prabowo;
Sophia Isabella Wattimena; dan
Budi Santoso.
G. Calon anggota yang membidangi pendidikan dan perlindungan konsumen:
Friderica Widyasari Dewi;
Hariyadi; dan
Difi Johansyah.
Sebelumnya, para calon telah melewati empat tahap seleksi, yakni pendaftaran dan seleksi administrasi; penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; penilaian dan pemeriksaan kesehatan; dan afirmasi dan wawancara.
“Sesuai ketentuan Pasal 12 UU OJK, Presiden akan memilih dan mengajukan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk jabatan. Proses seleksi selanjutnya akan dilakukan oleh DPR,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada 24 Desember 2021, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027. Panitia terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat umum.
(TGH/UN/RED)
Comment