JAKARTA, INEWSTVGROUP.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal …
Wajib dibaca ! Eksekusi Jaminan Objek Fidusia Harus Melalui Pengadilan Negeri
