Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Kehutanan, Hak Guna Usaha

Jakarta Inewstvgroup.com|Pemerintah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batubara menyusul kegagalan perusahaan menyampaikan rencana kerjanya.

Perizinan untuk menambang dan memanfaatkan sumber daya hutan serta penggunaan tanah negara dievaluasi secara komprehensif seiring dengan upaya Pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam dalam upaya mencapai pemerataan, transparansi, dan keadilan, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Izin yang tidak terpakai, tidak produktif, sudah dialihkan ke pihak lain, digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, dan menyalahi aturan sudah kami cabut,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis ( 01/06).

“Izin yang telah dikeluarkan bertahun-tahun namun tidak pernah digunakan, menunda pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Pemerintah juga telah mencabut 192 izin sektor kehutanan di kawasan hutan seluas 3.126.439 hektar karena tidak aktif, tidak adanya rencana kerja, dan terbengkalai.

Selain itu, Pemerintah juga telah mencabut hak guna usaha atas tanah seluas 34.448 hektar karena terlantar.

Dari total luas tersebut, 25.128 hektar milik dua belas badan hukum, sisanya 9.320 hektar milik 24 badan hukum.

Menurut Presiden, peningkatan dan pengendalian perizinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembenahan tata kelola perizinan pertambangan dan kehutanan, serta penerbitan izin lainnya.

Pemerintah, lanjutnya, juga terus meningkatkan perizinan dengan memfasilitasi perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel serta mencabut izin yang disalahgunakan.

“Kita harus menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Dasar bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemanfaatan aset yang merata. bagi komunitas dan organisasi sosial/keagamaan produktif (termasuk komunitas petani, pesantren, dll) yang dapat bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka untuk investor yang kredibel dengan rekam jejak dan reputasi yang baik serta berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan,” ujarnya.
(Red™/Setkab)

Artikel yang Direkomendasikan

Comment

error: Content is protected !!